27.4 C
Jakarta
17.10.2025
Mata Hukum
Home » Kabareskrim: Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta Jiwa
News

Kabareskrim: Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta Jiwa

Hendra, mafia Narkoba Terpidana Mati yang Masih Berbisnis Rp2,1 Triliun dari Dalam Penjara

Mata Hukum, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut, ada 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia.

Sehingga, menurutnya perlu ada upaya dalam memerangi peredaran narkoba di Tanah Air.

Wahyu awalnya memaparkan, tingkat penyalahgunaan narkoba secara global. Di mana, tercatat ada 296 juta jiwa atau sekitar 5,8 persen populasi global yang terpapar narkoba.


“Sedangkan untuk Indonesia sendiri, data prevalensi narkoba di Indonesia mencapai angka 3,33 juta atau sekitar 1,3 persen,” beber Wahyu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat 1 November 2024.


Eks Kapolda Aceh itu menekankan, generasi muda di Indonesia perlu dilindungi dari bahaya paparan narkoba. Terlebih, saat ini pemerintah tengah mengejar visi Indonesia Emas 2045.

“Bagaimana kita bisa menciptakan environment yang baik untuk tumbuh dan berkembangnya anak-anak ini sehingga nanti memiliki kompetensi ke depan untuk menjadi tulang punggung, untuk menjadi penjuru bagi kemajuan republik Indonesia di masa yang akan datang,” papar Wahyu.

Wahyu melanjutkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menjadikan pemberantasan peredaran narkoba sebagai fokus utama. Ia menegaskan akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Dan tentu ini kami tindaklanjuti, dan sudah menjadi atensi dari Bapak Kapolri, Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa kita harus terus berperang dan menuntaskan masalah penanganan narkoba dari semua lini, baik dari hulu maupun sampai dengan hilir,” tuturnya.

Hendra, mafia Narkoba Terpidana Mati yang Masih Berbisnis Rp2,1 Triliun dari Dalam Penjara

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU mafia narkoba Hendra Sabarudin.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun terkait sosok Hendra:

  1. Perputaran Uang Capai Rp2,1 Triliun

Perputaran uang jaringan Internasional Malaysia-Indonesia bagian tengah itu mencapai Rp2,1 Triliun, sejak beroperasi dari tahun 2017-2024.

Hendra merupakan sosok utama atau aktor intelektual dari jaringan ini. Tentunya, Ia dibantu dengan kaki-tangannya dalam mengedarkan narkoba hingga mencuci uang hasil kejahatannya itu.

  1. Tetap Berbisnis Narkoba Meski Sudah Divonis Hukuman Mati

Dalam hal ini, Hendra mampu mencetak uang triliunan dari balik Lapas. Ia merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati.

“Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton sabu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan pada, Kamis 19 September 2024 lalu.

  1. Pernah Buat Rusuh Penjara

Selain mencetak uang dari balik Lapas, Hendra ternyata merupakan warga binaan yang sangat meresahkan. Pasalnya, Ia kerap membuat onar. Bahkan, Hendra pernah menjadi dalang kerusuhan di penjara.

“Sering kali membuat onar sampai dengan kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS,” ucap Wahyu.

  1. Masih Kendalikan Jaringan Narkoba

Sejurus kemudian, bos narkoba itu ternyata masih melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.

Terbaru, Bareskrim telah menyita aset senilai Rp221 Miliar milik Hendra dan jaringannya yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut.

  1. Dibantu Kaki Tangan

Selama beroperasi, HS bekerjasama dengan seseorang berinisial F yang masih buron sampai dengan saat ini. Ia berperan sebagai pihak yang mengedarkan dan memasarkan Narkoba sampai ke tingkat bawah.

Sedangkan dalam melakukan pencucian uang, H dibantu oleh, T, MA, S yang bertugas sebagai pengelola uang hasil kejahatan itu. Sedangkan, CA, AA, NMY, RO dan AY membantu pencucian uang. Untuk RO dan AY juga punya tugas melakukan upaya hukum terhadap Hendra.

Ke-delapan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah dilakukan penahanan.

  1. Dapat Bantuan dari Oknum Petugas

Ternyata, Hendra dan jaringannya disinyalir mendapatkan bantuan dari oknum petugas. Pasalnya, Bareskrim menyebut bakal mengusut dugaan keterlibatan petugas Lapas dan BNN terkait dengan perkara ini.

Adapun aset disinyalir berasal dari hasil cuci uang narkoba yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri diantaranya, 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan laut (4 Kapal, 1 Speed Boat, 1 Jet Ski), 2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 Miliar, Deposito Standard Chartered sebesar Rp500.000.000.

“Dengan nilai total aset mencapai Rp221 Milliar,” tutup Wahyu.

Miris, pengguna narkoba di Indonesia mulai dari usia anak hingga ibu ibu di kawasan tambang dan kebun sawit

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Dr Indah Laila mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus narkoba di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Dr Indah Laila saat berbincang dengan tim matahukum baru baru ini di ruang kerjanya Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Yang membuat mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu adalah narkoba kini sasar anak anak dan ibu ibu yang menjadi buruh di kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

“Miris dan sedih saya mendengar dari hasil ungkapan kasus narkoba di wilayah Banjarmasin, anak anak dan juga ibu ibu buruh di tambang dan kebun sawit jadi korban” tuturnya.

Saat ditanya lanjut Kajari, kenapa memakai narkoba, dengan entengnya mereka jawab untuk doping supaya kuat bekerja.

“Dengan masifnya peredaran narkoba di wilayah Indonesia bisa menjadi perhatian serius bagi semua pihak,”Tutupnya.

Berita Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Seluruh Insan Adhyaksa yang Dapat Mempertahankan Kepercayaan Publik

Farid Bima

Kapolres Dompu: Konflik Warga Desa Daha dan Desa Hu’u kec. Hu’u Dompu Berakhir Damai

Farid Bima

Kejaksaan Agung Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Farid Bima

Leave a Comment