“Anggota Komisi III DPR RI F NasDem Rudianto Lallo: MKMK menjadi garda penjaga etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan sebelum seseorang menjadi hakim MK”
Mata Hukum, Jakarta – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah menjaga kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal iitu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo kepada wartawan, dikutip pada, Minggu 15 Februari 2026.

Politisi senior Partai Nasdem itu membicarakan batas kewenangan MKMK dalam menjaga kode etik hakim MK.
Dalam kesempatan tersebut Rudianto mengatakan MKMK menjadi garda penjaga etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan sebelum seseorang menjadi hakim MK.

“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” jelas Rudianto.
Dengan begitu, lanjutnya, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, alih-alih membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim Konstitusi.

Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini pun mengingatkan, apabila MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, maka tindakan tersebut justru berpotensi menjadi pembangkan
“MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK,” tuturnya.

Rudianto kembali menegaskan MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR-RI itu menjelaskan bahwa, MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.
Sebagai informasi bahwa sebelumnya, MKMK memastikan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani MK.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.
Senada, Ketua MK Suhartoyo pun yakin Adies Kadir akan memosisikan diri sebagai hakim MK seutuhnya karena sudah keluar dari Partai Golkar. Dia mengungkit prinsip hakim MK, yakni independen dan tak terafiliasi.
“Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada, Kamis 5 Februari 2026 yang lalu.
“Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan,” lanjutnya.

