32.1 C
Jakarta
10.10.2025
Mata Hukum
Home » Kejagung Copot Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Diduga Terlibat Kasus Tilep BB Robot Trading Fahrenheit
NewsTipikor

Kejagung Copot Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Diduga Terlibat Kasus Tilep BB Robot Trading Fahrenheit

“Terkait soal keterlibatan Hendri dalam kasus penilapan tersebut, Kapuspenkum tidak menjelaskan dengan detail”

Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna

Kajari Jakbar tersebut dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

“Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro.

Terkait soal keterlibatan Hendri dalam kasus penilapan tersebut, Kapuspenkum tidak menjelaskan dengan detail.

“Dia sebagai atasan saja,” katanya singkat.

Ketika awak media menanyakan apakah Hendri akan diusut secara pidana, Anang tidak menjawab. Dia hanya menegaskan bahwa Hendri sudah diproses secara internal.

Adapun saat ini Hendri telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.

Diketahui, dalam kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit pada tahun 2023, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya dijatuhi 9 tahun penjara atas keterlibatannya.

Dalam kasus ini, Azam memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta “uang pengertian” sebesar Rp11,7 miliar dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.

Rinciannya, sebesar Rp3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.

Dalam berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Azam disebut juga membagikan uang tersebut kepada sejumlah orang, salah satunya Kajari Jakbar Hendri Antoro sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali selaku Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar pada sekitar bulan Desember 2023 yang lalu.

Begini Modus Jaksa Kejari Jakbar untuk Tilap Uang Sitaan Perkara Robot Trading

Kejaksaan Tinggi Jakarta menelusuri praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Sebelumnya Azam telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilap uang sitaan kejaksaan dari terpidana perkara robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

Kasus ini berawal dari PN Jakarta Barat memutuskan agar uang Rp 61,4 miliar yang disita dari terpidana Hendry dikembalikan kepada para korban trading yang ditipu Hendry. Vonisnya dibacakan pada Deaember 2022, namun eksekusi pengembalian kepada korban baru bisa dilaksankan pada Desember 2023, setelah vonis Peninjauan Kembali. “Tapi BA-20 yang diterima korban dari pengacara cuma Rp 38,2 miliar, padahal sesuai putusan harusnya Rp 61,4 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta saat ditemui di Kejati, Selasa, 4 Maret 2025.

BA-20 adalah berita acara pengembalian barang bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan. Dalam proses BA-20 tersebut harus ada tandatangan JPU yang menangani perkara yang ditunjuk oleh Jaksa Bidang Barang Bukti dan tanda tangan korban atau kuasa hukumnya.

Pengacara korban saat itu adalah Oktavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung. Adapun jaksa yang membubuhkan tanda tangan di sana adalah Azam dan Oktavianus. Berdasarkan BA-20 Kejari Jakbar, nominal yang tertera sesuai dengan putusan yakni Rp 61,4 miliar. Namun BA-20 yang ditunjukkan pengacara kepada korban hanya Rp 38,2 miliar. “Oktavianus meminta Azam untuk memalsukan BA-20 yang diserahkan, tapi yang di Kejari Jakbar sesuai,” ujar dia.

Mereka menilap Rp 23 miliar dari total yang harus dikembalikan. Dengan pembagian Azam mendapat Rp 11, 5 miliar. Sementara sisanya dibagi untuk kedua pengacara korban. Niat itu muncul, karena pengacara merasa bayaran mereka terlalu kecil, padahal sudah berhasil mengembalikan uang dengan nilai yang besar. Akhirnya dibujuklah Azam dan terjadi sebuah kesepakatan itu.

Syahron menjelaskan, dari BA-20 yang diterima, korban kemudian merasa curiga. Namun Oktavianus berusaha meyakinkan bahwa uang yang dikembalikan memang hanya senilai Rp 38,2 miliar. Belakangan korban melalui ketua paguyuban mereka yakni Davidson Samosir mempertanyakan hal itu kepada Kejari Jakbar, namun mereka menujukkan bahwa di BA-20 uang yang dikembalikan sesuai putusan hakim.

Dari isu itu, Kejati kemudian memanggil Azam pada 24 Februari 2025 untuk dimintai keterangan. Di hari yang sama surat penyidikan dikeluarkan. “Hari itu juga kami tetapkan sebagai tersangka, karena jelas perbuatannya,” ujar dia. Menyusul kemudian Oktavianus dan Bonivasius ditetapkan jadi tersangka pada 28 Februari 2025.

Sebagai informasi Azam saat ditetepkan sebagai tersangka, jabatannya adalah Kasi Intel Kejari Landak, ia baru sekitar dua bulan dipindahkan.

Berita Terkait

2 Gelombang Serangan Rudal Iran Hantam Israel, Hancurkan Sejumlah Gedung

Farid Bima

Hercules Diperiksa KPK

iien soepomo

Nahas, 20 Siswa SMA Naik Truk di Jambi: Terlibat Kecelakaan, 2 Orang Tewas

Farid Bima

Leave a Comment