“Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna: mengajukan kasasi merupakan hak setiap terdakwa. Maka dari itu, Kejagung siap menghadapi kasasi yang diajukan”
Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi usai mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, mengajukan kasasi atas vonis kasus dugaan penilapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.

“Yang bersangkutan mengajukan, kami akan mengajukan kasasi juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada Wartawan di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025.

Menurutnya, mengajukan kasasi merupakan hak setiap terdakwa. Maka dari itu, Kejagung siap menghadapi kasasi yang diajukan.
“Kalau dia kasasi, pasti kami akan ajukan kasasi,” ujarnya.
Diketahui, Azam Akhmad Akhsya telah mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung pada Rabu 22 Oktober lalu
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, berkas kasasi yang bersangkutan tercatat dengan nomor 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03.
Pada Juli lalu, Azam divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat karena terbukti menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar.
Mantan jaksa pada Kejari Jakarta Barat itu juga divonis oleh pengadilan tingkat pertama dengan pidana denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun, pada September, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Azam menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Sebagai informasi, Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya divonis pidana selama tujuh tahun penjara setelah terbukti menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.
Selain pidana penjara, Azam juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Sunoto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, perbuatan Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

