26.1 C
Jakarta
25.10.2025
Mata Hukum
Home » Kejaksaan Agung Tetapkan Cheryl Darmadi Anak Pengusaha Sawit Surya Darmadi Buronan Kasus TPPU
NewsTipikor

Kejaksaan Agung Tetapkan Cheryl Darmadi Anak Pengusaha Sawit Surya Darmadi Buronan Kasus TPPU

“Sebagai informasi, pada awal tahun ini, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah juga sempat menyebutkan bahwa Cheryl kini tinggal di Singapura. Febrie mengatakan Cheryl sudah lama tidak pernah kembali ke Indonesia”

Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi tetapkan Cheryl Darmadi sebagai buronan terlibat kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi (tengah) didampingi penasehat hukumnya Juniver Girsang (kanan) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc]

Cheryl merupakan anak dari pemgusaha sawit sekaligus terpidana Surya Darmadi. Darmadi sendiri terlibat dalam kasus korupsi PT Duta Palma telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.

KEJAKSAAN Agung memasukkan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. “Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Cheryl merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024. Namun, hingga hari ini Kejagung belum bisa menahannya karena ia diketahui berada di luar negeri.

Dalam pengumuman yang diunggah Kejagung pagi ini, mereka mengunggah foto perempuan berusia 45 tahun tersebut. Cheryl disebut lahir di Singapura, meski begitu ia berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Kejaksaan sudah mengajukan cegah dan tangkal atau cekal terhadapnya sejak 9 Januari 2025. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah pernah mengatakan Cheryl berada di Singapura. Kejaksaan saat itu mengklaim, mereka tengah menelusuri harta Cheryl di luar negeri yang bisa dikaitkan dengan pencucian uangnya.

Di kasus korupsi PT Duta Palma, Cheryl dan Surya Darmadi disebut bersama-sama menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan di luar negeri.

Jaksa mengatakan ada kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup Rp 73,9 triliun di kasus ini. Berbeda dengan sang anak yang masih menghirup udara bebas, Surya Darmadi sudah mendekam di penjara.

Majelis hakim menolak PK Surya Darmadi pada September 2024, sehingga ia tetap divonis 16 tahun penjara. Selain itu, pengusaha perkebunan sawit tersebut divonis membayar denda Rp 1 miliar dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.

Sebagai informasi, pada awal tahun ini, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah juga sempat menyebutkan bahwa Cheryl kini tinggal di Singapura. Febrie mengatakan Cheryl sudah lama tidak pernah kembali ke Indonesia.

“Wah, sudah cukup lama itu (Cheryl berada di Singapura). Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ucap Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.

Namun Febrie memastikan pihaknya terys menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Kejagung juga menelusuri lebih lanjut transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.

“Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, nah sebatas itu,” ujarnya.

Kejagung diketahui terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kejagung juga berupaya mengembalikan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Berita Terkait

Dr. Tifa: Keanehan di Salinan Ijazah Jokowi Tanda Tangan dan NIM Dihapus

Farid Bima

Ketum GNPK Adi Warman: Tindak Tegas Pelanggaran Dalam Pembebasan Lahan PIK 2

Farid Bima

Jaksa Agung soal Panggil Menkominfo di Kasus BTS: Tunggu Saja Waktunya

Farid Bima

Leave a Comment