“Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GN-PK Korupsi, Adi Warman: Penting bagi publik untuk memilah informasi yang beredar. Jika benar ada indikasi korupsi, tentu harus diusut sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan berdasarkan spekulasi”
Mata Hukum, Jakarta – Isu mengenai “Buku Gelap Kejagung” tengah menjadi sorotan di media sosial pasca Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Prof ST Burhanuddin tengah gencar mengusut mafia tata kelola minyak ditubuh Pertamina.

Isu Buku Gelap Kejagung viral setelah berbagai unggahan mengklaim adanya dokumen rahasia yang mengungkap dugaan praktik mafia minyak serta keterlibatan sejumlah pejabat dan pengusaha. Sejumlah pihak menyoroti isu ini sebagai bagian dari kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami berbagai kasus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam perdagangan minyak mentah, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.

“Kami memastikan bahwa setiap informasi yang berkembang akan ditelusuri secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan yang terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Isu “Buku Gelap Kejagung” mulai beredar setelah beberapa unggahan di media sosial mengaitkannya dengan nama-nama tokoh tertentu, termasuk pengusaha Riza Chalid dan Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang mengonfirmasi keberadaan dokumen tersebut.

Adi Warman- Pakar hukum yang juga pengamat sosial, politik dan keamanan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi.
“Penting bagi publik untuk memilah informasi yang beredar. Jika benar ada indikasi korupsi, tentu harus diusut sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan berdasarkan spekulasi yang berkembang di media sosial,” ujar lelaki yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GN-PK ( Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ) itu kepada Matahukum di Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.
Apalagi lanjut Adi Warman, pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan meminta masyarakat untuk tetap mengacu pada informasi resmi dari pihak berwenang. Sementara itu, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh informasi yang tidak benar, jalur hukum tetap terbuka untuk menyelesaikan polemik ini sesuai aturan yang berlaku.

