25.10.2025
Mata Hukum
Home » Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Ke JPU
NewsTipikor

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Ke JPU

Mata Hukum, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari ini Kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. melalui siaran persnya diterima pada, Kamis 18 Juli 2024.

Oplus_131072

Dalam kesempatan tersebut Vany menjelaskan kasus yang diserahkan ke pihak Jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Oplus_131072


Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

Oplus_131072


Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi bahwa tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

Oplus_131072

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Berita Terkait

Sosok Kolonel Czi Asep Rahmat Sukmana, S.IP, M.H. Saat Ini Menjabat Kazi Kostrad

Farid Bima

Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jawa Barat Gelar Konferensi Pemilihan Ketua Baru

Farid Bima

Menpan-RB: Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun Terserap untuk Rapat dan Studi Banding di Hotel

Farid Bima

Leave a Comment