17.02.2026
Mata Hukum
Home » MAKI: Presiden Prabowo Harus Terbitkan Perppu, Pernyataan Jokowi soal UU KPK Bentuk ‘Cari Muka’
HukumNews

MAKI: Presiden Prabowo Harus Terbitkan Perppu, Pernyataan Jokowi soal UU KPK Bentuk ‘Cari Muka’

“Koordinator MAKI Boyamin Saiman: perubahan UU KPK pada 2019 terjadi saat Joko Widodo menjabat sebagai presiden. Pemerintah mengirimkan perwakilan untuk membahas revisi bersama DPR hingga akhirnya disahkan”

Mata Hukum, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang disebut setuju mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama sebagai sikap yang tidak konsisten alias cari muka.

Jokowi saat menjabat sebagai Presiden

Hal itu disampaikan oleh Boyamin dalam siaran persnya diterima pada, Minggu 15 Februari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Boyamin menyatakan bahwa perubahan UU KPK pada 2019 terjadi saat Joko Widodo menjabat sebagai presiden. Ia menyebut pemerintah saat itu mengirimkan perwakilan untuk membahas revisi bersama DPR hingga akhirnya disahkan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

“Kalau memang tidak setuju, mestinya pemerintah tidak mengirim perwakilan untuk membahas bersama DPR. Tapi faktanya dibahas bersama dan disetujui,” ujar Boyamin.

Pegiat anti korupsi itu juga menyoroti proses pengesahan revisi UU KPK yang dilakukan secara cepat di DPR. Menurutnya, jika presiden tidak menyetujui, terdapat mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh, termasuk tidak melanjutkan pembahasan atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Presiden RI Prabowo Subianto

Tidak hanya itu lanjut Boyamin, pada era Presiden Jokowi terkait kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berdampak pada pemberhentian sejumlah penyidik KPK juga terjadi pada periode pemerintahan Joko Widodo.

“Kebijakan TWK tersebut turut melemahkan lembaga antirasuah”, ucapnya.

Akibat TWK ungkap Boyamin, banyak penyidik berpengalaman tersingkir lewat tes tersebut. Itu terjadi pada masa pemerintahan Jokowi

Boyamin menambahkan, perubahan UU KPK berdampak pada penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai penguatan kembali kewenangan KPK perlu segera dilakukan.

“Oleh karena itu saya mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu guna mengembalikan UU KPK ke aturan lama”, tegas Boyamin.

Tidak hanya UU KPK, Presiden Prabowo juga perlu diterbitkannya Perppu terkait pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Tidak cukup hanya mengembalikan UU KPK lama, tetapi juga harus dibarengi pengesahan UU Perampasan Aset agar pemberantasan korupsi lebih efektif,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.

Respons Pimpinan KPK

Wakil ketua KPK Johanis Tanak


Sementara Wakil ketua KPK Johanis Tanak mempertanyakan apa yang dimaksud dengan ‘dikembalikan ke versi lama’. “Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Tanak kepada wartawan pada, Minggu, 15 Februari 2026.

Pimpinan KPK itu menegaskan bahwa KPK saat ini beroperasi berdasarkan kedua versi undang-undang, baik yang lama maupun yang baru.

Dalam kesempatan tersebut, Tanak juga menekankan fokus utama KPK sebagai lembaga antirasuah adalah pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tanak mengemukakan bahwa agar KPK dapat bekerja secara independen tanpa campur tangan lembaga lain, perubahan UU KPK seharusnya berfokus pada penempatan KPK dalam rumpun Yudikatif. Ia mengusulkan agar Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK, di mana keduanya berdiri sendiri.

“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” imbuhnya.

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Versi Lama, Singgung Revisi Inisiatif DPR

Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Seperti diketahui bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.


“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi kepada wartawan dikutip pada, Minggu 15 Februari 2026.

Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Disinggung mengenai mekanisme pemilihan Ketua KPK ke depan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan dan aturan yang ada sajalah,” jelas dia.

Berita Terkait

KPK Telaah Laporan ICW-KontraS Soal Dugaan Pemerasan Dilakukan oleh 43 Perwira dan Bintara Polri

Farid Bima

Gencatan Senjata Israel dan Hizbullah Tak Bikin Houthi Menyerah, Lanjutkan Perlawanan Terhadap Zionis Israel

Farid Bima

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kembali Lakukan Mutasi Pejabat, Kali ini Dirdik Jampidsus Kuntadi Jadi Kajati Lampung

Farid Bima

Leave a Comment