20.01.2026
Mata Hukum
Home » Menko AHY: 238.783 Rumah Terdampak Bencana Pulau Sumatera “Dana Perbaikan Rp 8,2 Triliun”
DaerahNews

Menko AHY: 238.783 Rumah Terdampak Bencana Pulau Sumatera “Dana Perbaikan Rp 8,2 Triliun”

“jumlah kerusakan rumah terbanyak ada di Aceh dengan angka 208.693 unit. Kemudian, disusul Sumatera Utara 24.294 unit dan Sumatera Barat 5.796 unit”

Mata Hukum, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebutkan 238.783 rumah terdampak akibat bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono

Data itu telah dihitung langsung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Dan dikalkulasi per hari ini dapat kami laporkan, nanti bisa dilengkapi oleh Kementerian PKP, total rumah terdampak sampai dengan 14 Januari 2026 adalah 238.783 unit,” kata AHY dalam rapat koordinasi satgas penanganan pascabencana Sumatera di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis 15 Januari 2026.

Dia menjelaskan, jumlah kerusakan rumah terbanyak ada di Aceh dengan angka 208.693 unit. Kemudian, disusul Sumatera Utara 24.294 unit dan Sumatera Barat 5.796 unit.

Atas hal itu, AHY memperkirakan anggaran untuk pembangunan dan perbaikan rumah warga terdampak mencapai sekitar Rp 8,2 triliun. Angka itu belum termasuk untuk pembangunan infrastruktur lainnya.

“Paling tidak ini estimasi biaya pembangunan atau perbaikan rumah-rumah warga tersebut kurang lebih sekitar tercatat di sini Rp 8,2 triliun, sedangkan untuk alokasi atau estimasi dari anggaran yang dibutuhkan untuk infrastruktur dasar berdasarkan laporan Menteri PU sekitar Rp 51,8 triliun,” jelas dia.

Dia menambahkan, saat ini pembangunan itu sudah dimulai. Selanjutnya, dia akan terus memantau perkembangannya.

“Memang ini akan membutuhkan pengawalan termasuk kecepatan menggelar alat-alat berat dan kerja sama yang ketat antara pusat dan daerah, dan kami menyarankan Bapak Menko, Bapak Ketua, agar benar-benar kita kawal melalui monitoring dan evaluasi, monev secara berkala, baik yang reguler maupun insidental di Jakarta maupun di lapangan,” ucapnya.

Berita Terkait

Kronologi Pulau Kawasan Konservasi di Pangkep Diduga Dijual ke Pengusaha China

Farid Bima

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menyetujui 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Farid Bima

Pimpinan Komisi III: Advokat Tidak Dapat Dituntut Pidana-Perdata saat Bela Klien

Farid Bima

Leave a Comment