28.7 C
Jakarta
10.10.2025
Mata Hukum
Home » Miris! KPK Malah Minta Maaf ke Rombongan TNI, Akui Khilaf soal Kasus Suap Basarnas
NewsTipikor

Miris! KPK Malah Minta Maaf ke Rombongan TNI, Akui Khilaf soal Kasus Suap Basarnas

“Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko: TIm kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer,”

Mata-Hukum, Jakarta – Pihak KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.


Rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK, pada Jumat 28 Juli 2023 sore, untuk mengkoordinasikan terkait kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Basarnas tersebut.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dua perwira TNI yakni Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Afri selaku Koorsmin Kabasarnas sempat diumumkan lembaga antirasuah sebagai tersangka.

Usai audiensi dengan rombongan militer yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, KPK mengakui ada kekeliruan dalam penetapan tersangka dari unsur militer.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI itu di kantornya, Jakarta Selatan.

“Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” imbuhnya.

Johanis membeberkan dalam pelaksanaan OTT pada awal pekan ini, tim penyidik KPK menemukan dan mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis.

Hal itu, sambungnya, merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

“Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka [penegak hukum] sipil harus menyerahkan kepada militer,” kata Johanis.

Oleh karena itu, sambungnya, terkait penetapan tersangka pada dua perwira TNI sebelumnya itu jajaran pimpinan KPK meminta maaf.

“Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima,” kata Johanis.

Dia pun memastikan penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.

TNI Tegaskan Kabasarnas Henri Tetap Bisa Dipidana Meski Jelang Masuk Masa Pensiun

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan Kepala Basarnas Henri Alfiandi masih bisa ditindak pidana meski jelang memasuki pensiun pada awal Agustus 2023.

Sebab, dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Henri terjadi pada saat masih berstatus sebagai prajurit TNI.

“Marsdya HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif,” kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Jumat 28 Juli 2023.

“Jadi kita lihat tempus delicti, waktu kejadian, jadi tetap berdasarkan tempus delicti yang menangani adalah polisi militer,” imbuhnya.

Agung turut membantah mengenai adanya kabar yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anak buah Henri, Letkol Afri Budi Cahyanto dilakukan di kawasan Mabes TNI.

“Berkaitan OTT tadi sedikit diluruskan, memang serah terima uang itu ada di halaman parkiran BRI Mabes TNI Cilangkap. Tapi kan kedua orang ini ditangkap, di luar Markas Besar TNI, ini perlu kita tegaskan,” kata Agung.

Dia menyebut OTT itu dilakukan KPK di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, tepatnya di sebuah rumah makan.

“Jadi Letkol ABC ditangkap di kawasan Cipayung, di Warung Soto Seger Boyolali dekat Polsek Cipayung.

TNI Keberatan Henri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Agung menyatakan pihaknya keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh KPK.

“TIm kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Jumat 28 Juli 2023.

Sebab, Agung menilai TNI punya aturan sendiri untuk menegakkan hukum.

“Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” tegas dia.

Agung menyebut penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh KPK justru menimbulkan polemik.

“Saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Di sini mulai bergulir timbul polemik di media,” paparnya.

Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi suap.

Selain Henri, ada empat tersangka lainnya, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilyn, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.

“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 27 Juli 2023 lalu.

Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Alex.

Untuk proses penyelidikan Marilya dan Roni Aidil ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2023. Sementara tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

Ketiganya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Henri dan Afri Budi diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, mengingat keduanya merupakan anggota TNI.

Berita Terkait

Sosok Wakil Ketua DPR RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum.

Farid Bima

Febrie Adriansyah: Jam Pidsus Akan Terus Mendukung Seluruh Kebijakan Institusi dan Menjadi Pribadi yang Handal, Humanis, dan Inklusif

Farid Bima

Pembelian Minyakita Dibatasi

iien soepomo

Leave a Comment