“Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay: Benar, itu anggota kita. Sudah bintara senior, usia 40-an tahun dengan pangkat Aipda. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta,”
Mata Hukum, Jakarta – Miris! Seorang anggota kepolisian ditangkap karena mencuri mobil milik polisi di Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista kepada wartawan di Bandar Lampung pada, Rabu 29 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Faria mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial Aipda AGM yang bertugas di Mapolresta Bandar Lampung.
“Ya, kami sudah amankan pelaku dan beberapa orang lain atas pencurian mobil,” ungkap Faria

Pelaku ditangkap bersama seorang rekannya yang berstatus sipil oleh tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Keduanya diamankan beserta barang bukti mobil hasil curian.
Sementara Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku merupakan anggota yang cukup senior dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Benar, itu anggota kita. Sudah bintara senior, usia 40-an tahun dengan pangkat Aipda. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta,” ujar Alfret usai pengamanan laga Bhayangkara Presisi FC lawan Persijap Jepara di Stadion Sumpah Pemuda, PKOR Way Halim, Senin 27 Oktober 2025 yang lalu.
Menurut Alfret, selain Aipda AGM, polisi juga menangkap beberapa orang lainnya dari beberapa lokasi berbeda. Mereka masih diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aipda AGM bersama rekannya mencuri mobil Toyota Innova Reborn milik anggota Polri yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Kejadian bermula pada Jumat 24 Oktober 2025 saat itu korban kehilangan kunci mobilnya di area hotel. Keesokan harinya korban menerima kunci duplikat dari keluarga lalu korban menuju parkiran untuk mengecek mobilnya ternyata sudah tidak ada.
Korban kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pria membawa mobil tersebut, salah satunya diduga kuat Aipda AGM.
Melalui pelacakan GPS, mobil akhirnya ditemukan di area parkir RSUD Abdul Moeloek, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sementara.
Kapolresta menyebut pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung intensif. Hasilnya akan dibahas dalam gelar perkara sebelum diumumkan ke publik.
“Masih kita dalami. Tunggu hasil gelar perkara untuk memastikan peran dan kronologinya,” kata Alfret.
Ia memastikan kendaraan belum sempat dijual atau berpindah tangan. Terkait dugaan adanya jaringan atau sindikat, Alfret mengatakan masih terlalu dini untuk disimpulkan.
Selain proses pidana, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, untuk penanganan kode etik terhadap Aipda AGM.
Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa pada 2023 lalu, saat dua anggota Polresta Bandar Lampung juga terlibat pencurian mobil Honda Brio merah di area parkir Mal Boemi Kedaton.
Keduanya, Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Candra Setiawan, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pada Februari 2024. Fajar dihukum satu tahun penjara, sedangkan Candra satu tahun enam bulan.
Kombes Alfret menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan dan mencoreng institusi.
“Kita sudah berulang kali mengingatkan. Kalau masih melanggar, berarti siap dengan risikonya. Tidak ada pemaaf,” tegas Alfret dengan nada kesal.
“Jangan nanti datang bawa orang tua, istri, anak nangis-nangis ke saya. Semua sudah diingatkan, tapi kalau masih terjadi, ya tanggung sendiri akibatnya,” lanjutnya.
Alfret memastikan, penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik.

