07.11.2025
Mata Hukum
Home » Raja Tega! Peras Anak Buah 7 Miliar, Abdul Wahid Sang Gubernur Ditangkap KPK Saat Sembunyi di Kafe
NewsTipikor

Raja Tega! Peras Anak Buah 7 Miliar, Abdul Wahid Sang Gubernur Ditangkap KPK Saat Sembunyi di Kafe

“Wakil Ketua KPK Johanis Tanak: terjadi pertemuan berikutnya yang menyepakati besaran biaya untuk AW menjadi sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, atau mencapai Rp7 miliar”

Mata Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan.

Sang Gubernur memeras enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Hal iitu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konprensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada, Rabu 5 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Tanak menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh AW sebagai biaya ‘jatah preman’ atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

“Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW,” kata Tanak

Tanak menjelaskan bahwa awalnya terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau yang menyepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.

Kemudian terjadi pertemuan berikutnya yang menyepakati besaran biaya untuk AW menjadi sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, atau mencapai Rp7 miliar.

Uang Rp7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025, yakni pada Juni, Agustus, dan November.

Pada Juni 2025, terkumpul uang sebanyak Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, AW menerima sekitar Rp1 miliar.

Pada Agustus 2025, Tanak tidak menjelaskan lebih detail mengenai uang yang diterima oleh gubernur Riau itu, meskipun terkumpul uang sebanyak Rp1,2 miliar.

Namun, pada November 2025, AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara orang lain, dan Rp800 juta secara langsung oleh dirinya sendiri. Adapun uang yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.

“Dengan demikian, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” katanya.

Sementara uang yang diterima oleh AW pada periode tersebut yang diumumkan KPK mencapai Rp2,25 miliar.

Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Gubernur Riau Abdul Wahid Kabur, Ditangkap di Kafe

Seperti diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat ada pengejaran, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

“Kemudian terhadap saudara AW yang merupakan kepala daerah atau Gubernur Riau, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 4 November 2025.

Budi lantas menjelaskan KPK sampai melakukan pengejaran hingga salah satu kafe di Riau untuk menangkap Abdul Wahid.

Abdul Wahid kabur untuk menghindari penangkapan oleh petugas KPK.

“Kemudian (Gubernur Riau Abdul Wahid.) diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” jelasnya.

Adapun saat ini Abdul Wahid telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan bersama sembilan orang lainnya.

Berita Terkait

Mantan Menteri Hukum Yasonna Laoly Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Buronan Harun Masiku

Farid Bima

Pedih dan Remuk Hati Sri Mulyani Melihat Kondisi David Latumahina

iien soepomo

Menteri ATR Nusron: Tidak Ada Surat Permohonan Menyatakan Eksekusi Penggusuran 5 Rumah Warga di Bekasi Bakal Dilakukan

Farid Bima

Leave a Comment