26.02.2026
Mata Hukum
Home » Suap Wakil Tuhan! JPU Kejaksaan Agung Minta Hakim Tolak Pleidoi Para Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
HukumNewsTipikor

Suap Wakil Tuhan! JPU Kejaksaan Agung Minta Hakim Tolak Pleidoi Para Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO

“Terdakwa dalam perkara ini ialah pengacara Marcella Santoso, Pengacara Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group, Musimas Group, serta Permata Hijau Group”

Mata Hukum, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan para terdakwa kasus suap vonis lepas perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Pengacara Marcella Santoso (kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta

Para terdakwa dalam kasus suap terhadap para Wakil Tuhan alias hakim tersebut yaitu, pengacara Marcella Santoso dkk. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap para terdakwa.

Terbukti terlibat suap, Pengadilan Tinggi (PT)Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta jadi 14 tahun penjara


Hal itu disampaikan jaksa saat menyampaikan replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu 25 Februari 2026..

Pengacara Ariyanto Bakri (kiri) saat berada didalam ruang persidangan

Terdakwa dalam perkara ini ialah pengacara Marcella Santoso, Pengacara Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group, Musimas Group, serta Permata Hijau Group.

“Dengan demikian pembelaan terdakwa atau advokat terdakwa harus ditolak,” ujar jaksa saat membacakan replik.

Jaksa tetap berkeyakinan ada aliran uang senilai Rp 60 miliar untuk pengurusan vonis lepas perkara migor. Jaksa mengatakan ada selisih uang Rp 20 miliar yang tidak diketahui pasti dalam penguasaan Marcella, Ariyanto atau Syafei.

Majelis hakim melihat langsung barang bukti kasus suap Vonis lepas korupsi CPO

“Selama pemeriksaan tersebut, tidak diketahui secara pasti di mana sisa uang sebesar Rp 20 miliar tersebut, apakah berada di Ariyanto, Marcella Santoso atau terdakwa M Syafei,” ujar jaksa.

Sehingga lanjut JPU, mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, yang menyatakan apabila harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan obyektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, jaksa juga meminta hakim menolak pleidoi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi, yitu Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar.

Jaksa tetap menyakini Junaedi, Adhiya dan Tian telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk serta menggiring opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

“(Memohon majelis hakim) menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan pidana kami Penuntut Umum,” pinta hakim.

Sebagai informasi, sidang vonis Marcella, Ariyanto, Junaedi, M Syafei, Adhiya, dan Tian akan digelar pada Senin (2/3). Berikut detail tuntutan jaksa terhadap Marcella dkk:

Kasus dugaan suap dan TPPU perkara migor:

  1. Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan.
  2. M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
  3. Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.

Kasus dugaan perintangan penyidikan 3 perkara korupsi:

  1. Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
  2. Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
  3. Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Berita Terkait

Banyak Oknum Polisi Bermasalah di Sumut, DPR Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumut

Farid Bima

TWC Godok Sistem Zonasi Kawasan Candi Borobudur

Setyo

Wujudkan Keinginan Presiden Prabowo, TNI Siapkan Langkah Awal Dukung Misi Perdamaian di Palestina

Farid Bima

Leave a Comment