07.11.2025
Mata Hukum
Home » Terlibat Skandal Wakil Tuhan di Mahkamah Agung, Windy Idol Menangis: Saya Capek, Saya Cuma Korban
NewsTipikor

Terlibat Skandal Wakil Tuhan di Mahkamah Agung, Windy Idol Menangis: Saya Capek, Saya Cuma Korban

“Bukti Dalam Persidangan, Ada Kode ‘Short Time’ hingga ‘Pesantren’ di skandal suap Hasbi Hasan”

Mata Hukum, Jakarta – Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WY) alias Windy Idol terlihat menangis saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis 24 April 2025 sekitar pukul 16.55 WIB.

Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Finalis Indonesia Idol 2014 itu telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Dalam pemeriksaan kali ini, Windy Idol dikuliti KPK selama 3 jam sebagai saksi.

“Iya, masih (seputar TPPU Hasbi Hasan),” kata Windy Idol, Kamis sore, 24 April 2025.

Namun ia enggan berkomentar soal materi pemeriksaan KPK. Ia hanya membantah dituduh menerima aliran TPPU dari Hasbi Hasan, baik berupa uang maupun apartemen.

Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

“Aku minta maaf kalau enggak banyak kasih jawaban. Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku cuma korban,” terang Windy Idol.

“Semoga ada orang-orang yang punya hati melihat saya, sudah itu saja. Saya sudah menguras tenaga. Saya punya keluarga, pekerjaan rusak semua. Saya capek banget,” jelasnya sembari meneteskan air mata.

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta

Windy menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka TPPU dalam rangkaian kasus suap pengurusan perkara di MA. Selain Windy, dua tersangka lainnya adalah Hasbi Hasan dan seorang wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando.

Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga berstatus tersangka kasus suap pengurusan perkara lainnya di MA. Hasbi ditetapkan tersangka bersama Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Bukti Dalam Persidangan, Ada Kode ‘Short Time’ hingga ‘Pesantren’ di Kasus Hasbi Hasan

Mengingat kkembali bukti dalam persidangan skandal suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan melibatkan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah kode seperti ‘STM’ atau short time dan ‘pesantren’ dalam kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Hal itu termuat dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.

eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

‘STM’ atau short time merupakan kode terkait kedekatan hubungan antara Hasbi dengan Finalis Indonesia Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Jaksa mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli. Adapun percakapan tersebut diperoleh dari handphone Apple iPhone 12 Promax yang disita dari Fatahillah.

Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

“Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut ‘SIO’ karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan ‘STM’ atau short time,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.

Adapun Hasbi disebut cukup sering menghabiskan waktu bersama Windy Idol di kamar 510 tersebut.

Selain itu, Hotel Fraser Menteng diistilahkan dengan ‘pesantren’.

Jaksa mengatakan kamar tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Hasbi dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berhubungan dengan pengurusan perkara-perkara di MA.

“Fakta terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng untuk dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman,” jelas jaksa.

Bantahan Hasbi
Hasbi telah membantah menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan kamar hotel dimaksud.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (21/3).

Menurut Hasbi, bukti yang dimiliki jaksa tidak utuh.

Seperti bukti percakapan WhatsApp yang diperoleh dari handphone milik Fatahillah. Hasbi berpendapat hal itu tidak cukup untuk disebut sebagai fakta hukum karena satu saksi bukanlah saksi.

“Menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah Ramli melihat saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, berdasarkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi),” jelas Hasbi.

Selain itu, Hasbi keberatan bukti chat dimaksud tidak pernah dibuktikan jaksa dalam persidangan.

Hasbi dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 subsider tiga tahun penjara.

Adapun Hasbi sangat keberatan dengan tuntutan pidana tersebut.

Menurut jaksa, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.

Adapun suap juga dimaksudkan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Lebih lanjut, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

Suap Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Tersangka ke 17 yang ditahan KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu 12 Juli 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengatakan, penahanan selama duapuluh hari pertama untuk kebutuhan penyidikan.

Yosep Parera, tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Menuju mobil tahanan

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH untuk 20 hari
pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 s/d 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujarnya.

Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Firli kembali mengungkapkan kasus bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan
koperasi simpan pinjam Inti Dana (ID) yang diajukan Heryanto Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur
Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Pengacara Theodore Yosef Paraera (TYP) sebagai salah
satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan perkara di Mahkamah Agung.

“Terdapat beberapa agenda skenario agar
kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” yang
dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak,” kata Firli.

“Yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya Hasbi (HH) selaku Sekretaris
Mahkamah Agung,” ucapnya.

Menurut Firli dengan ditetapkan dan ditahan Hasbi Hasan maka jumlah tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA tersebut menjadi tujuh belas orang.

Mereka adalah, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Hakim Yustisial / Panitera Prasetyo Nugroho, Edy Wibowo, Elly Tri Pangestu, PNS Mahkamah Redhy Novarisza, Desy Yustria,Muhajir Habibie,Nurmanto Akmal, Albasri,

Pengacara Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Wahyudi Hardi, Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar,

Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Berita Terkait

Wagub Banten A Dimyati Ajak Kanwil Kemenimipas Banten Tingkatkan Kolaborasi

Farid Bima

Presiden Jokowi: Jangan Ada Lagi Jaksa yang Permainkan Hukum, Titip Rekanan Proyek

Farid Bima

Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung Tahan Tersangka AS

Farid Bima

Leave a Comment