“Berkaca dari kasus Hakim Agung Dimyati dan Gazalba Saleh Cs Yang Ditangkap KPK Beberapa Waktu Lalu. 14 orang ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara dilingkungan Mahkamah Agung “
Mata Hukum, Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Kasus Ronald mengundang keprihatinan banyak pihak menyusul keputusan majelis hakim membebaskannya dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

Jika Zarof ‘Bernyanyi’ Bisa Terbongkar Korupsi Berjamaah Para Wakil Tuhan di Lembaga Peradilan

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai akan banyak orang masuk penjara jikalau eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buka suara.

Pasalnya, menurut Yudi, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu memegang kunci kotak pandora mafia peradilan.
“Zarof Ricar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyayi maka akan banyak orang masuk penjara,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa 29 Oktober 2024.

Yudi menilai temuan uang tunai hampir Rp 1 triliun serta emas batangan 51 kg di rumah Zarof akan menjadi tidak masuk akal apabila hanya sedikit orang yang terlibat.
Lebih-lebih penerimaan-penerimaan itu masuk ke kantong Zarof dalam kurun waktu 10 tahun ketika dia bekerja di MA.

“Apalagi jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di MA, sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Untuk itu, Yudi berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengungkap kasus ini seterang-terangnya agar bisa mengungkap siapa saja yang terlibat mafia peradilan.
Menurut dia, hal itu penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya.
“Terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi jika Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara sebenarnya. Sebab kasus mafia peradilan bukti paling kongkret adalah kesaksian, sebab mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak,” kata dia.
“Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collabolator,” Yudi mengimbuhkan.
Yudi turut berharap MA bisa menjadikan kasus Zarof Ricar sebagai momentum bersih-bersih mafia peradilan.
Terlebih saat ini pemerintah telah menaikkan gaji para hakim.
“Agar ketua MA menjadikan momentum. Ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan,” ujarnya.
Sikap MA
Adapun MA telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Keputusan itu diambil setelah Zarof ditangkap Kejagung.
Diduga ada uang sekitar Rp 5 miliar yang disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
“Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” tutur Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
Yanto mengatakan Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada ketua pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.
Sunarto dalam waktu dekat juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan para hakim agung.
Hakim Yustisial Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka ke-14 Korupsi Berjamaah para Wakil Tuhan di lingkungan Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. Tersangka ke-14 itu langsung ditahan KPK usai diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di MA.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dirangkum detikcom, berikut ini sejumlah fakta penetapan tersangka Edy Wibowo oleh KPK.
Sejumlah Fakta Terungkap:

Tersangka Baru Hakim Yustisial
KPK mengatakan penetapan tersangka itu telah berdasarkan bukti yang cukup. Adapun tersangka baru itu merupakan hakim yustisi di MA.
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Senin 19 Desember 2022.
Edy Wibowo Diperiksa

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Edy Wibowo telah memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Edy Wibowo Ditahan, terlihat turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.49 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Edy tampak digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan Edy terlihat diborgol.
Tersangka ke-14

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara yang menjerat Edy ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dia mengatakan ada 13 orang yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka.
“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk ada 13 orang dilakukan penahanan oleh KPK, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan salah tersangka, EW, selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Diduga Terima Suap Rp 3,7 M
KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menerima uang Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.
“Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.
Dia mengatakan pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar putusan tingkat pertama itu dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit. Firli menduga ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.
“Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” jelas dia.
KPK menduga terjadi pemberian uang secara bertahap mencapai Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
“Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA,” ucap Firli.
Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.
Firli Ungkap Alasan Hakim Edy Jadi Tersangka Baru
KPK ternyata sebelumnya pernah menangkap hakim Edy Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Lantas, apa alasan KPK baru mengumumkan status Edy hari ini?
Dalam OTT itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Akan tetapi saat itu Edy masih belum ditetapkan tersangka. Kemudian KPK terus mengembangkan perkara suap di MA itu.
Namun apa alasan KPK baru mengumumkan dan menahan Edy Wibowo setelah hampir 3 bulan OTT di MA terjadi?
“Saudara EW ditahan karena hari ini kami mendapatkan cukup bukti,” kata Firli Bahuri kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.
Firli mengungkap ternyata selama ini pihaknya tengah melakukan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya. Tak terkecuali pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif guna mengungkap perkara tersebut.