“Aris Chandra dan Made Yogi turut mengajak perempuan yang disewa saat pesta di vila tersebut, namun perempuan yang disewa tersebut hingga saat ini belum diketahui apakah ikut terlibat dalam kasus tewasnya Nurhadi”
Mata Hukum, Mataram – Dua perwira Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Keduanya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) terlibat kasus pembunuhan sesama polisi yaitu Brigadir Muhammad Nurhadi yang juga anggota Bidpropam Polda NTB.

Kedua terdakwa tersebut yaitu perwira menengah Polri Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan perwira pertama Polri Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. JPU menyeret kedua atasan Brigadir Nurhadi itu dengan pasal alternatif kumulatif.

“Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dan I Made Yogi Purusa Utama telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan atau atau turut serta melakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yaitu terhadap korban Muhammad Nurhadi,” kata anggota JPU, Ahmad Budi Muklish, saat membacakan dakwaan di PN Mataram pada, Senin 27 Oktober 2025.

Sebagai informasi bahwa Brigadir Nurhadi meregang nyawa ditangan kedua pimpinannya. Nurhadi berpesta bersama dua terdakwa di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April lalu.

Aris Chandra dan Made Yogi turut mengajak perempuan yang disewa saat pesta di vila tersebut, namun perempuan yang disewa tersebut hingga saat ini belum diketahui apakah ikut terlibat dalam kasus tewasnya Nurhadi.


