“Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan: Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti,”
Mata Hukum, Serang – Polres Serang telah menetapkan 4 orang tersangka buntut peristiwa pengeroyokan jurnalis dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Dari 4 0rang yang ditangkap tersebut 2 orang merupakan personel pasukan Brimob Polri. Hal itu disampaikan oleh kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat 22 Agustus 2025.

Dua orang sekuriti pabrik yang diamankan adalah KA dan BA, sementara oknum Brimob adalah TG dan TR. Empat orang itu diamankan tidak lama setelah insiden pengeroyokan yang terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).
“Saat ini sudah 4 pelaku pengeroyokan yang berhasil kami amankan, sudah jadi tersangka. Dua pelaku merupakan oknum anggota Brimob serta dua pelaku lainnya oknum sekuriti internal perusahaan,” kata Kapolres.

Condro mengatakan ada lima orang korban dalam kasus ini. Para korban terdiri dari empat staf humas KLHK dan satu jurnalis.
“Pelaku akan ditindak tegas sesuai perbuatannya. Untuk oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR yang mengaku memukul staf Humas KLH, penanganannya dilakukan oleh Polda Banten,” kata Condro.

“Sedangkan oknum sekuriti yang memukul awak media ditahan di Mapolres Serang untuk pengembangan terhadap keberadaan pelaku lainnya,” katanya.
Kapolres mengatakan selain petugas sekuriti, pelaku pengeroyokan diduga melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) serta warga di sekitar pabrik.
“Masih ada pelaku lain yang masih kami kejar. Mereka adalah oknum ormas dan masyarakat sekitar perusahaan. Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. Insya Allah secepatnya kami tangkap,” katanya.

Oknum Brimob Diperiksa Propam
Kapolda Banten Brigjen Hengki menyampaikan soal kasus penganiayaan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. Dua orang sekuriti sudah diamankan dan dua oknum Brimob diperiksa Propam Polda Banten.
“Jadi proses kejadian di PT GRS kemarin sudah ditangani. Pelaku ditangani Polres Serang Kabupaten. Dia tertangkap, yang lain dikejar, tapi identitas sudah ketahuan,” katanya di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.

“Untuk oknum, diduga, sudah dilakukan tindakan pemeriksaan di Polda oleh Kabid Propam,” katanya.
Hengki menjelaskan soal keberadaan Brimob di lokasi pabrik. Menurutnya, dua Brimob tersebut memang resmi berjaga di lokasi pabrik.
“Di situ dia pengamanan sesuai dengan permintaan dari perusahaan,” katanya.
Namun, jika akhirnya terjadi insiden pengeroyokan, Hengki menyebut bisa saja terjadi kesalahpahaman. Meski begitu, dia menegaskan akan memproses jika terjadi pelanggaran.
“Tapi terjadi mungkin salah paham dan sebagainya di lapangan, tapi kita sudah melakukan tindakan tegas kepada oknum personel. Sudah dilakukan tindakan oleh Propam,” ujarnya.
KLH hentikan operasional pabrik di Serang diduga impor limbah B3

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang, Kamis, setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius, termasuk impor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi 2023 dan 2025,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan.

Menurut Rizal, perusahaan yang mengolah limbah menjadi ingot timbal ini sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025, namun tetap nekat beroperasi.
“Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti,” ujarnya.
Hasil uji laboratorium KLHK menunjukkan bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal tidak sesuai ketentuan.
“Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56 persen, tapi hasil uji kami hanya 6 persen. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3,” kata Rizal.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani menambahkan, dugaan impor limbah B3 merupakan tindak pidana.
“Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel,” ujarnya.
Selain itu, kata Rizal, pabrik sebesar ini hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.
“Ini pelanggaran serius. KLHK mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Rasio menegaskan, perusahaan beroperasi tanpa izin lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis, dan terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita hentikan operasional untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar,” ujarnya.
Menurut Rasio, tindakan penghentian ini sah secara hukum. “Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran,” katanya.
KLHK memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana.