07.11.2025
Mata Hukum
Home » Komisi I DPR Minta TNI Segera Jelaskan Kasus Anggota TNI AL Bunuh-Perkosa Jurnalis
KriminalNews

Komisi I DPR Minta TNI Segera Jelaskan Kasus Anggota TNI AL Bunuh-Perkosa Jurnalis

“Pihak keluarga korban mengungkap ternyata J tidak hanya dibunuh oleh prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I bernama Jumran, tetapi kejinya korban juga diperkosa”

Mata Hukum, Jakarta – Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I bernama Jumran diduga membunuh dan belakangan disebut juga memperkosa korban yang merupakan seorang jurnalis perempuan J (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jumran, prajurit TNI AL pembunuh jurnalis di Banjarbaru dihadirkan saat rekonstruksi (Khairun Nisa/detikKalimantan)

Wakil Komisi I DPR Dave Laksono meminta POM TNI segera membuka perkembangan kasus ini secara transparan ke publik.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono


Diketahui, informasi bahwa Jumran sudah ditetapkan menjadi tersangka disampaikan dari pihak keluarga yang mengaku mendapat konfirmasi dari penyidik. Sementara, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

“Kita terus meminta agar POM TNI membuka kasus ini agar jelas tersampaikan ke masyarakat apa yang terjadi dan proses hukumnya sejauh mana,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono kepada wartawan, Jumat 4 April 2025.

Dave menegaskan akan membahas mengenai kasus ini dalam rapat kerja (raker) bersama TNI saat pembukaan masa sidang DPR mendatang.

Kuasa Hukum, Muhamad Pazri (tengah) mewakili keluarga korban pembunuhan Jurnalis Kalsel memberikan keterangan usai memenuhi panggilan penyidik yang kedua kali di Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025). Foto: Tumpal Andani Aritonang/Antara

“Pada saat raker yang akan datang akan masuk agenda pembahasan,” katanya.

Sebagai informasi, pihak keluarga korban mengungkap hal baru terkait pembunuhan jurnalis perempuan berinisial J. Ternyata J tidak hanya dibunuh oleh prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I bernama Jumran, tetapi kejinya korban juga diperkosa.

Pernyataan bahwa J diperkosa ini awalnya diungkap oleh pengacara keluarga, Muhamad Pazri. Dia menyampaikan dugaan ini berdasarkan alat bukti.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata pengacara keluarga, Muhamad Pazri, dilansir Antara, Kamis 3 April 2025 .

Pazri mengatakan keluarga J memiliki bukti terkait dugaan pemerkosaan itu. Pihak keluarga mempunyai foto dan video.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” kata Pazri

Berita Terkait

Pimpinan DPR RI Kunjungan Kerja ke Polda Jawa Timur

Farid Bima

JPU: Dadang Iskandar Berencana Tembak Kapolres AKBP Arief Mukti dan Kasat Reskrim

Farid Bima

Zarof Eks Pejabat Mahkamah Agung Ditangkap Kejagung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Farid Bima

Leave a Comment