28.7 C
Jakarta
10.10.2025
Mata Hukum
Home » Badan Pemulihan Aset Kejagung: Aset Sitaan Jiwasraya-PT Timah ‘Ribuan Tanah-Puluhan Mobil Mewah’
NewsTipikor

Badan Pemulihan Aset Kejagung: Aset Sitaan Jiwasraya-PT Timah ‘Ribuan Tanah-Puluhan Mobil Mewah’

“Kepala BPA Kejagung Amir Yanto: Kasus korupsi tata kelola minyak mentah Petamina Serta bangunan atau benda yang memiliki nilai ekonomis di atasnya, yang merupakan entitas bisnis berupa terminal kilang PT Orbit, terminal Merak, distributor minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera dan Kalimantan Barat,”

Mata Hukum, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aset bernilai fantastis yang berhasil diselamatkan dari hasil tindak pidana korupsi.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada, Rabu 20 Agustus 2025.

Aset aset yang bernilai fantastis tersebut berupa uang, tanah, barang mewah, hingga saham.

Saat RDP tersebut Amir mengatakan terdapat penyitaan aset dari beberapa perkara penting tindak pidana korupsi.

Salah satunya ialah kasus PT Asuransi Jiwasraya. Total aset barang rampasan dan sitaan terdiri atas 1.464 bidang tanah, 1 unit kapal pinisi, 26 mobil, 5 motor, 3 sepeda, 1 gitar listrik, 16 jam tangan, 3 perhiasan, tas dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto

“Uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11.823.398.617,87, aset PT GBU yang telah berhasil dilelang, kemudian saham sebanyak 344.643.516.568 lembar, reksa dana sebanyak 1,6 miliar unit,” ujar Amir.

Dia menjelaskan total aset yang telah terjual senilai Rp 5.662.012.769.542. Di antaranya terdiri atas 294 bidang tanah atau bangunan, 1 unit kapal pinisi, 26 mobil, 5 motor, 3 sepeda, 1 gitar listrik, 16 jam tangan, 3 perhiasan, tas dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang.

“Uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11.823.398.617,87, aset PT GBU yang terjual, kemudian saham sebanyak 67.091.258.792 lembar, reksa dana sebanyak 989.709.959 miliar unit,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Amir, pihaknya juga telah melakukan perampasan aset terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina. Dia mengatakan aset yang disita berupa dua bidang tanah yang terletak di Kota Cilegon, Banten.

“Serta bangunan atau benda yang memiliki nilai ekonomis di atasnya, yang merupakan entitas bisnis berupa terminal kilang PT Orbit, terminal Merak, distributor minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera dan Kalimantan Barat,” ungkapnya.

“Nah, karena ini merupakan proses strategis, maka untuk tidak terjadinya hambatan dalam hal distribusi minyak, maka pengelolaan kami serahkan kepada PT Patra Niaga,” lanjut dia.

Kemudian, Amir menjelaskan pihaknya juga melakukan pengelolaan dan pemeliharaan aset terhadap perkara tindak pidana korupsi Timah. Salah satunya, ialah tiga bidang tanah beserta bangunan di Desa Bojong Nangka, Gunungputri, Bogor, yakni berupa entitas bisnis rest area Tol Jagorawi Km 21-B.

“Pemeliharaan benda sitaan 16 unit mobil mewah, 36 buah tas mewah, dan 55 unit alat berat,” ujarnya.

Dia mengatakan pengelolaan mobil mewah diserahkan kepada pihak swasta. Sedangkan untuk barang mewah disimpan dalam ruangan tertentu di Kejaksaan, serta pengelolaan alat berat dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan Badan Pemulihan Aset juga telah melakukan penyitaan aset terhadap kasus korupsi pengusaha Surya Darmadi. Dia mengatakan aset yang disita berupa tanah hingga bangunan.

“Empat bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan tiga unit apartemen di Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan,” paparnya.

“Barang-barang ini semua adalah hasil sita eksekusi dan sampai saat ini dalam tahap penilaian untuk segera kami lelang,” sambung dia.

Tunggakan Uang Pengganti Perkara Capai Puluhan Triliun Rupiah
Selain itu, Amir mengungkapkan saat ini masih terdapat tunggakan uang pengganti. Dia mengatakan tunggakan itu terdiri dari perkara pidana khusus (pidsus) dan perkara perdata dan tata usaha negara (datun).
“Sampai saat ini total tunggakan uang pengganti se-Indonesia perkara pidsus sebesar Rp 61.607.639.535.383 dan perkara datun sebesar Rp 6.276.605.944.778,” kata dia.

Sementara itu, kata dia, realisasi PNBP untuk pembayaran uang pengganti senilai Rp 515.448.614.440. Jumlah itu terhitung sampai Juli 2025.

“Jumlah aset barang rampasan seluruh Indonesia sejumlah 18.130 unit, terdiri dari tanah bangunan, kendaraan, perhiasan, barang elektronik, pupuk, kayu, BBM, surat berharga, ternak, dan alat berat,” ujar Amir.

Lebih lanjut, Amir juga menjelaskan adanya sejumlah kendala dalam melakukan eksekusi dan pemulihan aset. Salah satunya, ialah terdapatnya hak tanggungan.

“Ini apabila dalam hak tanggungan, ada roya. Oleh karena itu, tanpa seizin dari pihak dari pemegang tanggungan, maka tidak bisa dicari, sehingga menghambat lelang. Belum ada aturan yang memberi penyelesaian masalah tersebut,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, nilai limit lelang yang relatif tinggi juga menjadi salah satu kendala. Dia mengatakan hal itu mengakibatkan barang-barang yang dilelang tidak laku terjual.

“Kemudian saham dan reksa dana yang tidak marketable, suspend, dan delisting,” imbuh dia.

Berita Terkait

PBB: Beberapa Pejabat Taliban Terbuka untuk Pembicaraan Hak-Hak Perempuan Afganistan

Farid Bima

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Impor Baja Dengan Hukuman 8-12 Tahun Penjara

Farid Bima

22 Orang Terjaring Dalam OTT Kejaksaan Tinggi Sumsel Terkait Setoran Terhadap Aparat Penegak Hukum

Farid Bima

Leave a Comment