“Langkah-langkah pengamanan ketat yang diberlakukan otoritas Penjajah Zionis Israel, termasuk penahanan dan pembatasan terhadap tokoh agama dan aktivis lokal”
Mata Hukum, Jakarta – Polisi Penjajah Zionis Israel pada, Senin 16 Februari 2026 malam dilaporkan menangkap Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Mohammad Ali Al-Abbasi.

Penangkapan mam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Mohammad Ali Al-Abbasi oleh polisi penjajah Zionis Israel tersebut terjadi di halaman masjid di Yerusalem yang diduduki, menurut sumber setempat.

Penangkapan itu terjadi di tengah meningkatnya aksi otoritas pendudukan yang menargetkan Masjid Al-Aqsa.

Aksi tersebut mencakup pembatasan terhadap para imam masjid, penceramah, dan al-Murabitin — mereka kerap hadir di masjid — pembatasan akses masuk jamaah, serta peningkatan serangan oleh para pemukim yang dikawal ketat oleh polisi Israel.

Sebagai informasi bahwa wilayah Yerusalem yang diduduki, khususnya Kota Tua dan daerah-daerah di sekitar Masjid Al-Aqsa, mengalami eskalasi situasi keamanan.

Langkah-langkah pengamanan ketat yang diberlakukan otoritas Penjajah Zionis Israel, termasuk penahanan dan pembatasan terhadap tokoh agama dan aktivis lokal.


