“Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kerja sama dengan Kementerian BUMN merupakan upaya untuk bersih-bersih perusahaan pelat merah”

Mata-Hukum, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka penyelarasan data dan penyelesaian administrasi kasus perusahaan pelat merah yang diserahkan di Kejagung.

“Kali ini merapikan administrasi dan penyelesaian lain khususnya Jiwasraya atau Waskita karena berhubungan dengan publik. Jangan sampai (kepercayaan) publik diciderai,” ujar Menteri BUMN di gedung Kejagung Jakarta, pada Senin 6 Maret 2023.
Erick memaparkan, dalam pertemuan ini Kejagung menyerahkan aset-aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun yang telah diselesaikan. Sementara sisanya yang sebesar Rp 1,4 triliun masih dalam proses.
Ini mau kita sinkronkan, jangan sampai penyelesaian Jiwasraya tertunda,” sebutnya.

Erick menyebut, penyelesaian sitaan aset seperti surat berharga tersebut dapat membantu menyelesaikan kasus yang membelenggu di tubuh Jiwasraya.
“Kerja keras Kejaksaan salah satu yang monumental adalah menyelesaikan isu restrukturisasi Garuda Indonesia secara menyeluruh,” sebutnya.
Erick menambahkan, dirinya mengucapkan rasa terimakasih kepada Kejagung yang telah bekerjasama dalam melakukan pembenahan di tubuh BUMN.
“Tentu kami sangat mendukung posisi Pak Jaksa Agung administrasi secara menyeluruh itu kita sinkronisasi lagi. Jangan sampai selama hampir 2 tahun Jiwasraya krusial lagi 6 bulan ke depan,” imbuhnya.
“Kenapa program ini bersinergi. Ini perbaikan bisnis proses di BUMN. Jangan sampai hanya di kasus saja nggak sampai tuntas,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung Bersih-bersih BUMN
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kerja sama dengan Kementerian BUMN merupakan upaya untuk bersih-bersih perusahaan pelat merah.
“Antara lain, mungkin penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang cukup menarik dan cukup yang berhubungan dengan masyarakat luas,” ungkap Jaksa Agung.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan baru Rp 3,1 triliun sitaan aset kasus Jiwasraya yang diserahkan kepada Kementerian BUMN. Aset ini dalam bentuk surat berharga atau saham.

“Bentuknya saham. Kalau dalam bentuk tanah belum karena belum ada yang dijual ya,” kata Ketut.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri serta pencucian uang. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ujar ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam kasus Asabri, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Teguh Santoso, Ali Mukhtarom dan Mulyono DWi Puryanto menetapkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang, tapi majelis hakim tidak bisa
menjatuhkan hukuman mati.
Pada 26 Oktober 2020, Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Direktur PT Hanson International Tbk itu membayar yang pengganti sebanyak Rp 6 triliun.
Hakim menyatakan Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun.
Perbuatan itu di antaranya, pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya, tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Keempat orang tersebut sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup.

