20.01.2026
Mata Hukum
Home » KPK: BB 1,3 Kg Logam Mulia Dibeli Menggunakan Uang Wajib Pajak Selain PT Wanatiara Persada
NewsTipikor

KPK: BB 1,3 Kg Logam Mulia Dibeli Menggunakan Uang Wajib Pajak Selain PT Wanatiara Persada

“Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap 8 orang”

Mata Hukum, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut asal-usul barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar pada kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.

Tiga tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (tengah), Askob Bahtiar (kiri), dan Agus Syaifudin (kanan) menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Seperti diketahui bahwa KPK membongkar praktik suap kasus pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

“Ini masih ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 16 Januari 2026.

Budi menjelaskan salah satu cara pengusutan asal-usul logam mulia tersebut adalah dengan mengonfirmasikannya kepada pihak-pihak terkait.

“Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” katanya.

Ia mengatakan KPK sejauh ini menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.

“Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Berita Terkait

DPR Tekankan Dialog Lintas Peradaban pada Forum Perdamaian Dunia ke-9 di Jakarta

Farid Bima

Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan

Farid Bima

Titiek Soeharto: Bulog Langsung Di Bawah Presiden, Ngapain Mesti Cari Formula Baru?

Farid Bima

Leave a Comment