28.7 C
Jakarta
10.10.2025
Mata Hukum
Home » Pemprov DKI Jakarta Godok Aturan Jam Masuk Kantor 2 Sesi, Apindo: Mayoritas Perkantoran Sangat Bergantung Jam Operasional Perbankan
News

Pemprov DKI Jakarta Godok Aturan Jam Masuk Kantor 2 Sesi, Apindo: Mayoritas Perkantoran Sangat Bergantung Jam Operasional Perbankan

“Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono: Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu 08.00 dan 10.00 WIB”

Mata-Hukum, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menanggapi perihal rencana Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membagi pengaturan jam masuk kantor menjadi dua sesi.

Ketua Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan sektor usaha sangat beragam. “Mayoritas perkantoran di Jakarta sangat tergantung pada jam operasional perbankan atau Bursa Efek,” ungkap Shinta kepada wartawan, pada Minggu 9 Juli 2023.

Sehingga, menurut Shinta, pembatasan waktu masuk kantor akan sangat sulit. Di sisi lain, dia menilai saat ini masih ada perusahaan yang menerapkan flexible working time atau work from home.

“Usul kami, sifatnya (pengaturan jam masuk kerja dua sesi) berupa himbauan. Dalam implementasinya, pengusaha menyesuaikan karakter pekerjaannya,” papar Shinta.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI tengah membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurai kemacetan.

“(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD, segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru dinukil dari Antara, Kamis, 6 Juli 2023.

Heru melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu 08.00 dan 10.00 WIB.

Menurut dia, pembagian jam masuk karyawan itu bisa memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah.

“Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB ngantar anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.

Pembagian jam masuk kerja itu nantinya, kata dia, bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.

Orang Kantoran di Jakarta Bicara soal Jam Masuk Kantor Jadi 2 Sif, Apa Katanya?

Tidak semua pekerja di Jakarta setuju dengan usulan membagi jam masuk kerja ke dua sif yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Pembagian jam masuk kerja ini sebagai cara mengurangi kemacetan di Jakarta.


Salah satu yang tidak setuju ialah Fachrul (24). Karyawan e-commerce di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, itu menilai saat ini sejumlah kantor sudah menerapkan jam masuk kerja yang berbeda-beda.
“Kalau dari Gatsu sendiri kayak di kantor gue, udah beda-beda nih masuknya. Ada yang jam 8, jam 9, jam 10. Jadi sebenarnya yang di daerah Gatsu itu enggak ada yang masuknya plek di jam 8,” tuturnya pada Senin 10 Juli 2023.


Maka itu Fachrul menilai jika usulan itu diterapkan tidak akan berdampak. Sebab sudah lama sejumlah kantor menerapkan sistem sif.
“Tidak terlalu impactful karena pada default-nya, jam kerjanya juga sudah beda-beda jam setiap company itu,” sambungnya.
Namun, jika kebijakan itu akan diterapkan, dia meminta Pemerintah dapat membuka data terkait dampaknya. Sebab ia meyakini kebijakan tidak hanya berpengaruh ke volume lalu lintas.


“Kalau gue sebenarnya database. Jadi kalau misalkan dari yang gue baca itu masih abu-abu gitu loh. Bisa ngurangin 50 persen, dari jam sekian bisa 30 persen. Tapi enggak ada kajian real yang masyarakat bisa konsumsi,” jelas pria yang dipanggil Arul itu.

“Kalau cuma statement pihak-pihak terkait, menurut kami, perhitungan kami, analisis kami, masih prematur. Karena faktor X-nya bukan cuma kemacetan aja,” sambungnya.
Hal yang sama juga disampaikan Priyanka (23), karyawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Menurutnya daripada membagi jam masuk kerja ke dua sif lebih baik gencarkan kembali penggunaan transportasi publik.
“Menurut gue itu bukanlah suatu solusi. Solusinya adalah menggencarkan untuk masyarakat menggunakan transportasi publik,” ujarnya.
Hal berbeda disampaikan Dekan (24). Ia justru setuju bila jam masuk kerja dibagi menjadi dua sif, sebab bila semua kantor menerapkan jam masuk pukul 08.00 WIB pasti akan terjadi kemacetan.
“Kalau misalkan dipukul rata masuk jam 8 itu kemacetannya itu lebih parah,” terangnya.
Meski begitu ia menilai, jarak waktunya harus lebih panjang. Jangan pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Dengan begitu akan terasa perbedaannya.
“Kalau gue lihat nih, dengan range waktu yang enggak terlalu jauh itu pun belum akan terlalu terapin kemacetan secara signifikan,” tutur Dekan.
“Untuk range waktunya mungkin yang paling paginya itu jam 8. Mungkin siangnya start jam 11 atau after makan siang, jam 1,” tutupnya.

Hasil FGD Bersama Sejumlah Pihak soal Jam Masuk Kerja

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyebut dari hasil focus group discussion (FGD) yang dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta dan sejumlah stakeholder mayoritas setuju jam masuk kerja dibagi dua sif untuk atasi kemacetan. Dua sif itu yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
“Jam kerja ini kami sudah FGD (focus group discussion) yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur. Stakeholder yang terkait hampir 85% menyetujui [wacana ini] semuanya,” kata Latif di Kompleks Polda Metro Jaya, pada Senin 10 Juli 2023.


Ia mengakui, saat ini masih ada sejumlah hal yang perlu dikaji sebelum wacana itu diterapkan. Termasuk dengan pekerjaan-pekerjaan yang sulit menerapkan pembagian sif.
“Memang ada beberapa usulan ini tidak diterapkan, mungkin sebagai imbauan tapi nanti ini keputusan di Bapak Gubernur. Tapi tentunya niatan ini untuk niatan baik, bagaimana orang beraktivitas di Jakarta nyaman, misalnya kepentingan sekali untuk pagi hari nanti dulu,” ujar Latif.
“Makanya ini lagi dikaji, lagi dievaluasi. Tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu, kita harus bijaksana juga tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkannya,” tambah dia.

Berita Terkait

Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Diperiksa Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani

Farid Bima

Kejaksaan Agung Tahan Para Tersangka Kasus Kredit 3 Bank BUMD untuk Sritex yang Rugikan Negara 1 Triliun Lebih

Farid Bima

Sosok Ribka Haluk Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua Tengah oleh Mendagri

Farid Bima

Leave a Comment