32.1 C
Jakarta
10.10.2025
Mata Hukum
Home » Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Jual Bayi ke Negara Singapura
KriminalNews

Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Jual Bayi ke Negara Singapura

“Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan: Asal usul kedua bayi ini masih kami telusuri lebih lanjut. Bayi sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan nantinya akan ditempatkan di panti asuhan,”

Mata Hukum, Jakarta – Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menetapkan enam tersangka baru dalam pengungkapan kasus sindikat perdagangan bayi jaringan ke Singapura, setelah sebelumnya berhasil meringkus 16 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengatakan para tersangka ditangkap dalam sepekan terakhir di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka masing-masing berinisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

“Empat orang kami bawa ke sini untuk ditahan, sedangkan dua lainnya tidak kami tahan karena dalam kondisi hamil,” kata Surawan kepada wartawan di Bandung, Rabu 30 Juli 2025.

Surawan menjelaskan meski tidak ditahan, dua tersangka perempuan tersebut tetap dikenai wajib lapor dan berada dalam pengawasan kepolisian daerah setempat.

Ia menyampaikan bahwa keenam orang tersebut masih satu jaringan dengan 16 tersangka sebelumnya. Peran mereka dalam jaringan ini beragam, mulai dari orang tua palsu hingga pengasuh bayi.

“Dalam penangkapan, kami juga mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti paspor bayi, paspor orang tua palsu, dan dokumen notaris terkait proses adopsi yang diduga ilegal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Surawan mengatakan pihaknya juga turut menyelamatkan dua bayi yang diduga hendak diterbangkan ke Singapura untuk diserahkan kepada calon pengadopsi. Keduanya masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, dengan usia di bawah satu tahun.

“Asal usul kedua bayi ini masih kami telusuri lebih lanjut. Bayi sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan nantinya akan ditempatkan di panti asuhan,” kata Surawan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Berita Terkait

Momen Anies Temui Jenderal Andika: Saling Hormat hingga Tertawa Bersama Sambil Berbincang Santai

Farid Bima

Kanada Tunjuk Jurnalis Muslim Amira Elghawaby Jadi Penasihat Anti-Islamofobia

Farid Bima

Soal Pernyataan Anggota DPR “Markus” oleh Menko Mahfud, Benny Vs Arteria Debat Panas

Farid Bima

Leave a Comment