07.11.2025
Mata Hukum
Home » Polisi Berhasil Tangkap 40 Orang Terkait Demo Anarkis yang Berujung Pembakaran dan Perusakan Kantor Bupati serta Kantor DPRD Pahuwato
KriminalNews

Polisi Berhasil Tangkap 40 Orang Terkait Demo Anarkis yang Berujung Pembakaran dan Perusakan Kantor Bupati serta Kantor DPRD Pahuwato

“Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro: Kondisi pasca demo anarkis di Pahuwato saat ini kondusif dan aman”

Mata-Hukum, Gorontalo – Pihak Polda Gorontalo dan Polres Pahuwato berhasil menangkap 40 orang terkait demo ricuh hingga terjadi pengerusakan Gedung DPRD dan pembakaran Kantor Bupati Pahuwato di Gorontalo.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro kepada wartawan, pada Jumat 22 September 2023, bahwa puluhan massa yang berhasil ditangkap tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Yang diamankan ya, yang diamankan ada 40 orang. Namun belum ditentukan dia sebagai apa atau bagaimana. Ini masih dalam pemeriksaan. Belum ada hasil penetapan tersangka atau dia berperan sebagai apa, gitu ya,” ungkap Kabidhumas.

Dalam kesempatan tersebut, Desmont mengatakan massa yang ditangkap lantaran melakukan upaya penghasutan hingga pelemparan saat demo berlangsung ricuh.

“Belum ada kalau senjata tajam belum ada. Jadi hanya diamankan saja karena pada saat kejadian aksi unras, dia kelihatan memberikan hasutan, seperti itu, melempar, ya itu yang kita amankan,” katanya.

Meski begitu, Desmont mengatakan jika saat ini situasi dan kondisi di Gorontalo sudah kondusif.

Desmont mengatakan awalnya sejumlah warga berdemo terkait masalah lahan tambang.

“Kalau awalnya mereka menuntut masalah ganti rugi masalah lahan tambang. Karena tanah mereka yang dikuasi perusahaan jadi mereka menuntut ganti rugi,” kata Desmont.

Desmont menyebut jika sudah ada komunikasi sebelumnya terkait ganti rugi atas lahan tambang itu.

Namun, diduga penggantian tak merata sehingga terjadi aksi.

“Sudah ada pembicaraan sebelumnya dan sudah ada kesepakatan. Nah namun ada beberapa yang belum menerima dan belum puas. Nah itulah yang melakukan aksi,” ungkapnya.

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Setujui 25 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Jayawijaya

Farid Bima

Ketua KPK Firli Bahuri Ternyata Lakukan 8 Pelanggaran Kode Etik?

Farid Bima

Kejaksaan Persiapkan Rencana Kerja Senapas Astacita Lewat Rakernas

Farid Bima

Leave a Comment