07.11.2025
Mata Hukum
Home » Seorang Warga Ajukan Gugatan ke MK Meminta Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1
HukumNews

Seorang Warga Ajukan Gugatan ke MK Meminta Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

“Dalam permohonannya, Zico mengungkit wacana redenominasi rupiah yang dilontarkan Darmin Nasution saat masih menjabat Gubernur Bank Indonesia pada 2010. Dia mengatakan uang pecahan Rp 100.000 merupakan pecahan terbesar kedua di dunia setelah pecahan VND 500.000”

Mata Hukum, Jakarta – Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta Rp 1.000 diubah menjadi Rp 1. Pemohon berargumen bahwa hal ini bisa membuat kredibilitas rupiah naik.

Permohonan itu disampaikan oleh warga yang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Zico meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Dilihat dari situs MK, Rabu 12 Maret 2025, gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025. Dia menggugat pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c UU Mata Uang.

Petugas menata tumpukan uang kertas rupiah saat melakukan persiapan pengisian ATM. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/aa.

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 5

(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.

Bagaimana argumen pemohon atas hal ini? Baca halaman selanjutnya.

Zico meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

  1. Ciri Umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).
  2. Ciri Umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).

Dalam permohonannya, Zico mengungkit wacana redenominasi rupiah yang dilontarkan Darmin Nasution saat masih menjabat Gubernur Bank Indonesia pada 2010. Dia mengatakan uang pecahan Rp 100.000 merupakan pecahan terbesar kedua di dunia setelah pecahan VND 500.000.

“Sebelumnya Indonesia berada di urutan ketiga dan Vietnam kedua, setelah Zimbabwe yang sudah menerbitkan pecahan Z$ 10 juta telah melakukan redenominasi mata uangnya,” ujar Zico.

Berita Terkait

Kejaksan Agung Tahan Mischa Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ Terkait Korupsi Dana PT Waskita Beton Precast

Farid Bima

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Negara Singapura, Bayi Dipesan Masih Dalam Kandungan

Farid Bima

Kasus Sungai Nerbit Kecil Dilanjutkan ke BWSS III, PT OSM-Sinarmas Tetap Bungkam

jotz

Leave a Comment