24.9 C
Jakarta
04.11.2025
Mata Hukum
Home » Sosok Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri yang Baru
NewsProfil

Sosok Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri yang Baru

Mata-Hukum Jakarta – Sosok Brigjen Nunung Syaifuddin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.

Jabatan Dirtipidter ia emban sejak 14 Oktober 2023.

Sebelum menjabat Dirtipidter Polri, Nunung Syaifuddin menjabat Wadirtipidter Bareskrim Polri.

Brigjen Nunung Syaifuddin lahir di Madiun, Jawa Timur, pada tanggal 12 Desember 1973.

Selama berkiprah di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin ikut andil dalam pengungkapan kasus yang sempat menghebohkan publik.

Seperti diketahui saat itu Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menetapkan

empat perusahaan yang menjadi tersangka di kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Ketika kasus tersebut dibongkar Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjabat Kasubdit 1 dan berlanjut menjadi Wadir di Direktorat Tindak Pidana Tertentu tersebut.

Untuk diketahui saat itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, total sudah ada empat perusahaan yang menjadi tersangka di kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya ditetapkan tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

“Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat, tapi nanti kan ada yang kena administrasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, pada Jumat 18 November 2022 lalu.

Pipit menjelaskan, pihaknya tidak keberatan BPOM juga ikut melakukan penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal ini.

Sebab, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Apalagi, BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan.

“BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan,” tuturnya.

Walau begitu, Pipit menekankan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan BPOM telah melalui koordinasi Polri.

Dia menyebutkan, kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.

“Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu,” imbuh Pipit.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

Adapun kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Chemical Samudera (CS).

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” tulis Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, pada Kamis 17 November 2022.

Dedi mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

“Ada 31 orang saksi dan 10 ahli,” ujar Dedi.

Kombes Pol Nunung Syaifuddin pecah bintang. Perwira menengah Polri itu mendapat kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang satu atau Brigjen.

Menyusul kenaikan kenaikan pangkat tersebut, Brigjen Nunung Syaifuddin ditunjuk menjadi Dirtipidter Bareskrim Polri. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri.

Brigjen Nunung juga pernah menjabat sebagai Kapolres Serang periode 2015-2017. Kemudian, menjadi Direktorat Kepolisian Air dan Udara periode 2018-2020.

Pada 2020-2021, ia pernah menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Kemudian, menjadi Wadir Tipidter Bareskrim Polri perideo 2021-2023.

Kini, dirinya ditunjuk menjadi Dirtipidter Bareskrim Polri. Sebelumnya, Polri melakukan mutasi pada Oktober 2023. Setidaknya ada 8 perwira menengah Polri berpangkat Kombes Pol pecah bintang, dan menyandang pangkat Brigjen Pol.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Upacara kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi atau korps rapor 14 perwira tinggi (pati).

“Ya (korps rapor) dipimpin Bapak Kapolri dan dihadiri PJU (pejabat utama),” ujar Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 30 Oktober 2023.

Perjalanan Karir Brigjen Pol Nunung Syaifuddin:

Kepala Subdit 4 Kriminal Khusus Polda Banten

Kapolres Serang Polda Banten

Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Banten

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten

Kasubdit I Dittipidter Breskrim Polri

Wakil Direktur Dittipidter Breskrim Polri

Direktur Dittipidter Breskrim Polri

Riwayat Pendidikan

AKPOL (1995)[1]
PTIK (2009)
SESPIMMEN (2014)
SESPIMTI (2020)


Riwayat Jabatan

Kapolres Serang (2015-2017)
Wadirkrimsus Polda Banten (2017-2018)
Dirpolairud Polda Banten (2018-2019)
Dirreskrimsus Polda Banten (2019-2020)
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri (2021-2022)
Wadirtipidter Bareskrim Polri (2022-2023)
Dirtipidter Bareskrim Polri (2023-Sekarang

Harta kekayaan

Brigjen Nunung Syaifuddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,6 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 2 Agustus 2019.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Brigjen Nunung Syaifuddin.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.100.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/298 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 525.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000
  2. MOBIL, DFSK MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 245.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 85.800.000

D. SURAT BERHARGA Rp. —-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 169.659.566

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 1.880.459.566

II. HUTANG Rp. 200.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 1.680.459.566

Berita Terkait

Presiden Prabowo Soroti Ada Pihak yang Selalu Pesimistis: Mereka Lebih Suka Menghamba Bangsa Lain

Farid Bima

Surat MA 73/2015: Simbol Gagalnya Desain Politik Hukum Advokat

Farid Bima

Pangdam Cenderawasih : Tidak Boleh Ada Teror-Teror atau Aksi Aksi di Luar Hukum

Farid Bima

Leave a Comment