04.11.2025
Mata Hukum
Home » Sosok Henry Surya, Terdakwa Penggelapan Rp106T Dana Nasabah yang Divonis Bebas Majelis Hakim
Profil

Sosok Henry Surya, Terdakwa Penggelapan Rp106T Dana Nasabah yang Divonis Bebas Majelis Hakim

“Henry Surya bukan pemain baru di industri keuangan. Dalam konferensi persnya tanggal 22 Juni 2020u, Pendiri KSP Indosurya itu menyebut kalau orang tuanya, Effendy Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti”

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Mata-Hukum, Jakarta – Henry Surya menjadi sorotan terkait kasus penipuan terbesar di Indonesia. Dia merupakan terdakwa kasus penggelapan dan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam persidangan, ia diputus bebas dari segala tuntutan pidana, karena Majelis hakim mendakwa penipuan tersebut sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana.

Lantas, siapakah Henry Surya yang berani menipu Rp 106 triliun dari 23.000 nasabah?

Bareskrim Polri saat Konprensi pers penetapan tersangka terhadap Henry Surya dan June Indria. (Antara)

Henry Surya bukan pemain baru di industri keuangan. Dalam konferensi persnya tanggal 22 Juni 2020, dia menyebut kalau orang tuanya, Effendy Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti.

Jaringan bisnis ayahnya itu sudah banyak. Dia hendak mengikuti jejak orang tuanya. Untuk merealisasikannya, dia akhirnya mendirikan perusahaan sendiri di sektor koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 27 September 2012.

Henry Surya didampingi tim kuasa hukumnya Juniver Girsang. (Istimewa)

Namun, mengacu pada laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi Indosurya secara legal berdiri berdasarkan nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 tanggal 5 November 2012. Di bidang manajemen, Henry Surya menjadi pemegang kendali dalam perusahaan tersebut sejak 2012 sampai Februari 2020.

Ketua KSP Indosurya, Henry Surya (tengah) bersama keluarganya di kapal pesiar mewahnya. (Istimewa)

Mengutip Amelia Putri, dkk dalam Lambatnya Perkembangan Hukum dalam Menjaga Stabilitas Publik di Era Teknologi dan Informasi (2022), selama itu koperasi ini bekerja dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan simpanan berjangka yang memberikan bunga mencapai 8%-11%.

Selaras dengan itu, melihat pada draft putusan PN Jakarta Pusat Nomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., Henry Surya punya akal bulus untuk menarik konsumen. Dia membawa nama besar Indosurya Group yang memiliki berbagai jaringan bisnis agar bisa dipercaya, salah satunya bisnis Asuransi Indosurya Life.

Para nasabah yang menjadi korban KSP Indosurya melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Istimewa)

Berbagai janji manis dilontarkan agar konsumen dalam menanamkan uang di perusahaan miliknya.

Apabila koperasi simpan pinjam menargetkan masyarakat kelas menengah ke bawah, khusus Indosurya menargetkan masyarakat kelas atas. Mereka juga bekerja layaknya bank tidak seperti koperasi. Konon, karyawannya adalah bekas pegawai bank.

Profil Henry Surya, Bos Indosurya yang Divonis Bebas oleh Hakim

Ketua KSP Indosurya, Henry Surya saat berada di kapal pesiar mewahnya. (Istimewa)

Terdakwa Henry Surya divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Hakim menilai terdakwa melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini, bukan pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa 24 Januari 2023.

Henry Surya merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya. Dalam sidang akhir 2022 lalu, ia mengatakan KSP Indosurya dibentuk pada 2012.

Saat itu ia mendirikan koperasi simpan pinjam tersebut bersama dengan 23 orang lainnya.

Sebelum dibebaskan, Henry sebelumnya sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Jaksa juga menuntut agar Henry Surya selaku ketua KSP Indosurya diberi hukuman membayar denda Rp200 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman penjara satu tahun.

Jaksa menyatakan Henry melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan dalam pandangan jaksa yakni Henry Surya menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp16 triliun.

Dalam kasus ini, Henry juga diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa ada izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah beberapa kali pemeriksaan, akhirnya membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.

Dari berbagai sumber/matahukum

Berita Terkait

Sosok AKBP Vivick Tjangkung, Kapolres Perempuan Pertama di NTT, Pernah Jadi Artis Sinetron

Farid Bima

Dr. Ir. H. ADIES KADIR, S.H, M.Hum., Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar

Farid Bima

Jejak Misterius ‘Sang Naga’ Aguan Raja Properti Jakarta

Farid Bima

Leave a Comment