28.7 C
Jakarta
10.10.2025
Mata Hukum
Home » Tak Patuhi Hasil Rapat Forkopimda, Bea Cukai Dumai Akan Didemo Buruh
News

Tak Patuhi Hasil Rapat Forkopimda, Bea Cukai Dumai Akan Didemo Buruh

Mata Hukum, Dumai — Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai akan mendemo Bea Cukai Dumai (KPPBC TMP B Dumai). Surat pemberitahuan aksi menyatakan pendapat di muka umum itu sudah disampaikan ke Polres Kota Dumai, Sabtu (30/11).

Aksi tersebut dilakukan karena Bea Cukai Dumai dinilai tidak menjalankan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dumai pada 4-5 November lalu. Rapat Forkopimda antara lain memutuskan agar Bea Cukai Dumai untuk sementara waktu dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 memberikan izin buruh bekerja sebagaimana biasa.

Kemudian Forkopimda meminta Bea Cukai Dumai memberi kelonggaran waktu dua bulan kepada gudang atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kota Dumai untuk memproses perizinan sesuai Keputusan Menteri Keuangan No 108/PMK.04/2020 dan No 109/PMK.04/2020.

Putusan hasil Forkopimda Dumai itu dalam rangka menjaga situasi yang kondusif selama masa Pilkada Serentak 2024 di Kota Dumai.

Status hukum Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Forkopimda merupakan forum yang dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Sementara status hukum Keputusan Menteri (Keuangan) berada di bawah putusan atau hasil rapat/musyawarah Forkopimda.

Pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang sekarang berlaku, susunan hirarkhi peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. UUD
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Koordinator aksi Syaiful Azhar menilai sikap Bea Cukai Dumai yang tidak mengindahkan Forkopimda adalah sikap yang tidak menghargai Indonesia sebagai negara hukum (UUD 1945 Pasal 1 ayat (3)). Negara hukum (rechstaat) adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, hukum berada di posisi paling atas dalam kekuasaan pemerintahan. Lawannya ada negara kekuasaan (machstaat).

“Bea Cukai Dumai seperti membabi buta melawan putusan Forkopimda. Dengan sengaja melanggar hirarki hukum nasional. Ini yang kami tuntut dalam aksi besok,” ujar Syaiful.

jotz

Berita Terkait

40 Nama Capim KPK yang Lolos Seleksi, Ada Jaksa Harli Siregar dan Jenderal Polisi Komjen Agung Setya

Farid Bima

Sidang Dakwaan Sang Mantan Kapolres AKBP Fajar Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak, Hukuman Mati Menanti!

Farid Bima

Kejati Bali Tetapkan Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa!

Farid Bima

Leave a Comment