07.11.2025
Mata Hukum
Home » 2 Anggota Polisi Nipu Bermodus Bisa Loloskan Peserta Masuk Akademi Kepolisian, Korban Setor 2,6 Miliar
KriminalNews

2 Anggota Polisi Nipu Bermodus Bisa Loloskan Peserta Masuk Akademi Kepolisian, Korban Setor 2,6 Miliar

“Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio: Korban menerima tawaran dari dua anggota Polres Pekalongan F dan AUK. Pelaku mengatakan jika anak korban ingin masuk ke Akpol Semarang, syaratnya harus membayar 3,5 miliar”

Mata Hukum, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimum Polda Jateng) menetapkan 2 anggota Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan sebagai tersangka.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman (kanan) dan Dirrektur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio menunjukkan barang bukti kasus dugaan penipuan seleksi Akpol di Semarang, Rabu (5/11/2025) ANTARA/I.C. Senjaya

2 oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

“Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Dirkrimum Polda Jateng) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dwi Subagio di Semarang, Rabu 5 November 2025.

Sedangkan dua tersangka lain berinisial SAP dan JW merupakan warga sipil yang menjadi otak dari kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akpol tersebut.

Dwi mengatakan dua anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana tersebut bertugas menyebarkan informasi tentang seleksi penerimaan Akpol dan menjadi penghubung dengan korban.

Tindak pidana penipuan yang dialami korban bernama Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan, itu terjadi antara bulan Desember 2024 hingga April 2025.

Korban menerima tawaran dari dua anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK. Pelaku mengatakan jika anak korban ingin masuk ke Akpol Semarang, syaratnya harus membayar Rp3,5 miliar.

Korban yang menyetujui penawaran itu, kata Dwi Subagio, total sudah menyerahkan uang senilai Rp2,6 miliar kepada pelaku.

Dalam perjalanannya, ternyata anak korban langsung dinyatakan gagal saat tes pemeriksaan kesehatan tahap pertama.

Dwi Subagio mengungkapkan bahwa korban sempat dikenalkan dengan tersangka SAP dan JW yang mengaku memiliki jaringan dengan pimpinan Polri.

“SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang bisa mengupayakan kuota pada seleksi Akpol, sementara JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban,” katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Berita Terkait

Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakut Terbongkar

iien soepomo

Perwira TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Terbukti Mutilasi 4 Warga Mimika

Farid Bima

Meksiko Memanas Pasca Penangkapan Anak Gembong Narkoba El Chapo

iien soepomo

Leave a Comment